“Oleh sebab itu, setiap personel Polri harus melakukan evaluasi dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan dimulai dari diri sendiri, sebagaimana peribahasa ‘jangan buruk rupa cermin dibelah’, karena perbaikan itu sejatinya harus berasal dari diri kita sendiri dan untuk kebaikan kita sendiri,” tutur Sigit.
Sigit mengingatkan, Polri merupakan merupakan pelayan publik. Sehingga, setiap personel Polri harus mengabdikan diri dengan seutuhnya kepada publik, sehingga kepercayaan publik dapat diraih.
Terkait reformasi kultural, Sigit menyatakan terdapat dua pendekatan yang harus dilakukan, yakni, melalui pendekatan Rule Based Definition yaitu dengan seperangkat aturan dan koridor hukum dan yang kedua melalui pendekatan Value Based Definition, yaitu pembatasan berdasarkan nilai-nilai dan etika, termasuk Tri Brata maupun Catur Prasetya.
“Upaya reformasi kultural tentunya juga harus diiringi dengan pengembangan SDM Polri yang unggul. Untuk itu, rekan-rekan harus terus mengembangkan tiga kompetensi, baik kompetensi leadership, teknis maupun etika,” ungkap mantan Kapolda Banten itu.




