“Kasus yang empat narkotika jenis Sabu seberat 89 Gram yang disita dari tersangka MN dan kasus yang kelima narkotika jenis sabu seberat 15.426,23 Gram, yang disita dari tersangka NS bersama AZ alias Enda,”ungkapnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu dan pil ekstasi tersebut diuji keabsahannya oleh tim Labfor Polda Sumut, kemudian sabu direbus di air mendidih, sedangkan pil ekstasi diblender kemudian direbus dan di buang ke kloset.
Pada kesempatan itu Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan pesan Moral kepada masyarakat Asahan, agar hindari dan tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba yang mengakibatkan generasi generasi khususnya remaja menjadi tidak Produktif.
“Polres Asahan bersama Forkopimda Kab. Asahan dan masyarakat serta awak media Berperang dengan para Bandar Narkoba. kami Polres Asahan akan melakukan penindakan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan,” pungkasnya.(Darmawan)




