
“Aksi itu berulang kali dilakukan sampai dengan jerigen dan drum yang didalam gudang berisi. Kemudian solar yang telah dipindahkan kedalam drum dijual kepada along – along (penjual minyak) seharga Rp. 7.800,-,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan pelaku, Kapolres menyebutkan tiga pelaku BS, AS dan UP mengaku mendapat upah / gaji dari pelaku FNSH sebesar Rp. 5.000,- / jerigen yang diisikan dari truk colt diesel. Sedangkan dua unit truk tersebut disewa pelaku FNSH sebesar Rp. 700.000,- / minggu.
Ia menuturkan, para pelaku dijerat tentang tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 milyar,” tegasnya.
Diakhir pemaparannya, Kapolres Asahan memberikan pesan moral kepada masyarakat untuk tidak terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing.




