Dia menyebutkan para pelaku memiliki peran masing masing. Dimana pelaku FNSH sebagai penyedia dana, tempat dan peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penimbunan BBM solar dan menjual kembali solar tersebut.
“Pelaku FNSH juga bekerja sama dengan pelaku JD (DPO) yang memperkejakan pelaku BSL, AS dan UP untuk membeli solar ke SPBU di Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhan Batubara seharga Rp. 6.800,- / liter dengan menggunakan kedua unit truk colt diesel,” katanya.
Kemudian kepada petugas SPBU dimintakan untuk mengisi penuh tangki truk colt diesel tersebut dan selain memberikan uang pembelian solar tersebut.
“Supaya para pelaku diperbolehkan kembali membeli solar dengan menggunakan kendaraan yang sama, para pelaku BS, AS dan UP memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- kepada petugas pengisian sebagai upah / komisi,” jelasnya.
Setelah mengisi penuh tangki truk, Kapolres mengatakan ketiga pelaku
BS, AS dan UP kembali menuju ke gudang untuk memindahkan isi dari tangki kedalam jerigen dan drum warna biru yang ada didalam gudang dengan menggunakan selang.




