“Si oknum tersebut, berpakaian dinas lengkap, di ikuti Kepala Desa Air Merah, Ketua BPD bersama anggotanya, dan Sekretaris Desa,” terangnya.
Saat itu pula, diduga oknum itu, mencabut dan merusak plang tersebut. Dan selanjutnya, Sekretaris Desa, langsung membawa plang tersebut, serta merta mereka meninggalkan tempat lokasi secara bersamaan.
“Kami dari Posbakumadin Labusel, merasa dirugikan. Hingga kami menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum tersebut ke Aswas Kejati Sumut pada tanggal 25 Agustus 2022 lalu,” kata Irwan.
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan oknum jaksa tersebut, ke Polres Labuhanbatu, Jumat (9/9/2022), atas tindak kejahatan telah melakukan pengrusakan terhadap plang merek Posbakumadin Labusel.
Disisi lain, Irwan menjelaskan, tanah yang memiliki luas 20X40 Meter di lokasi mereka mendirikan Posbakumadin tersebut, masih dalam proses hukum di Polres Labuhanbatu.
Terpisah, Kanit 1 Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda S Manurung, ketika dihubungi wartawan, Senin (12/8/2022), menbenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan/pengaduan dari Irwan SH.




