Menurut Chaidir, pengelolaan atau pemanfaatan lahan milik negara sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan jalan tol itu sepenuhnya ditangan Pemerintah Desa atau gampong yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.
“Jadi, jika ada pihak yang mengelola atau memanfaatkan lahan milik negara tanpa ijin pemerintah itu bisa dijerat pasal 167 (1) KUHP, pasal 389 KUHP dan 551 KUHP,” jelas Ketua DPW BPI KPNPA RI itu.
Dikatakannya, konflik tersebut tidak akan timbul jika pemilik lahan yang telah menerima ganti rugi dari negara sadar dan memahami aturan. Karena lahan miliknya sudah dibeli negara sehingga pengelolaan atau pemanfaatannya itu wajib dikelola Pemerintah Desa untuk menunjang PAD.
“Pengelolaan lahan milik negara oleh Pemerintah Desa itu juga harus diawasi Camat, Kapolsek dan Danramil yang merupakan Pemerintah Kecamatan (Muspika) sehingga tidak ada penyelewengan dalam mengelola aset milik negara,” ujarnya.
(Wiwin Hendra)




