“Oleh karena itu, setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat dihilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan mayarakat Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kecintaan terhadap pembangunan agar semua terlihat terang. Dan jika tidak ada permasalahan segera sampaikan kepada kami sebagai pelapor. Artinya pembangunan-pembangunan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan itulah yang kita harapkan,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat, menambahkan, dalam mendukung tata kelola keuangan Negara yang Good Governance dan bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, maka SIRA mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan dan pengaduan yang telah disampaikan.
Selain itu, SIRA juga meminta Kejati Sumsel untuk memberikan jawaban secara resmi dan tertulis, terkait telah sejauh mana perkembangan proses tindak lanjut terhadap laporan tersebut.
“Jika tidak ada perkembangan terkait laporan-laporan ini, maka kami mendesak Kejati Sumsel beserta jajarannya agar serius dan tidak main-main dalam setiap menangani perkara-perkara korupsi yang telah kami laporkan. Sebab dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini ke JAM Pengawasan Kejagung RI guna dilakukan supervisi terhadap setiap laporan-laporan kami di Kejati Sumsel,” ancamnya.




