Jangan dibuang begitu saja dengan tidak melanjutkan perpanjangan SK nya, selama belasan tahun bahkan ada yang puluhan tahun mereka mengabdikan dirinya pada Negara.
Hanya karena tidak adanya solusi, maka dengan serta merta para pemegang dan pemangku jabatan dengan seenaknya tidak melanjutkan perpanjangan SK tenaga honorer yang bersangkutan dan ini telah melanggar hak asasi manusia, tutur Abu Alex.
Apresiasi saya kepada Ketua Umum Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dan juga
Anggota Komisi V DPRA Muslim Syamsuddin S.T M.A.P, yang mengatakan akan terus mengawal dan mengawasi proses penerimaan tenaga P3K ini, dimana setiap putra-putri Aceh yang selama ini telah mengabdikan dirinya di seluruh dinas terkait agar mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti tahapan ini”.
Lanjut Abu Alex , Hal ini ia (Muslim) sampaikan karena banyaknya laporan dari tenaga honorer yang tidak dapat menginput data penerimaan calon P3K akibat tidak adanya Surat Keputusan (SK) dari Dinas/Instansi terkait tempat mereka bekerja, bahkan rata-rata tenaga honorer tersebut telah mengabdi puluhan tahun.




