Gelar dan anugerah tersebut diberikan kepada tokoh atau Instansi yang telah berkontribusi dalam perjuangan Aceh, Penegakan Dinul Islam, Perdamaian Aceh, Persatuan, Keadilan dan Kemakmuran Rakyat Aceh.
“Pemberian gelar dan anugerah sebagaimana yang telah pernah dilaksanakan tidaklah dilakukan dengan serta merta melainkan melalui hasil kajian melalui tim peneliti dan pengkaji yang dibentuk di Lembaga Wali Nanggroe”, tutur PYM Malik Mahmud.
“Inilah yang mesti dipahami dengan baik oleh para Pimpinan Lembaga Keistimewaan dan Lembaga Adat baik di tingkat Aceh maupun di tingkat Kabupaten/Kota, serta dsosialisasikan di kalangan masyarakat Aceh agar tidak terjadi kesalahpahaman”, imbuhnya.
Rapat Koordinasi ini diikuti para Ketua, Kepala Sekretariat dan Kasubbag yang membidangi adat dan istiadat pada Majelis Adat Aceh di delapan Kabupaten/Kota di Aceh yang terdiri dari (Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Kota Lhokseumawe dan Kota Langsa), Majelis Tinggi Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe Aceh serta para Pejabat dan Staf di Iingkungan Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.




