“Anugerah gelar kehormatan Aceh yang diberikan sebagai wujud terima kasih dan dedikasi yang tinggi dari Lembaga Wali Nanggroe kepada siapa saja, atas komitmen dan jasa-jasa pengabdian dalam menjaga perdamaian Aceh”, ujarnya menambahkan.
Di hadapan Wali Nanggroe dan tamu undangan, Mursil mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 Aceh Tamiang mendapatkan penghargaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terbanyak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ia turut mengungkapkan masih banyak kekayaan budaya Aceh yang belum terdaftar.
“Ini wajib menjadi pembahasan penting. Banyak budaya kita yang belum dipatenkan, jangan sampai di klaim oleh daerah lain”, sebut Mursil.
Oleh karena itu, Mursil berharap rakor ini akan melahirkan acuan dan penyamaan persepsi terkait pemberian gelar dan anugerah.
Terlebih, diharapkan dengan adanya kesamaa persepsi, kelak kehidupan adat istiadat di Aceh khususnya Aceh Tamiang terus berkembang dengan perkembangan Keistimewaan yang berlandaskan pada nilai-nilai Syariat Islam.
PYM Wali Nanggroe Teungku Malik Mahmud Al Haytar sebelum membuka Rapat Koordinasi mengatakan sesuai UUPA dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019, salah satu wewenang Lembaga Wali Nanggroe adalah memberikan serta mencabut gelar dan anugerah yang aturan pelaksananya diatur melalui Reusam Wali Nanggroe.




