Aksi mereka pun diketahui disambut baik oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, M Radyan. Hal ini pun akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diketahui, dalam hal ini SIRA menyampaikan laporan pengaduan yakni:
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten OKU Timur Pada 4 paket pekerjaan yaitu : Normalisasi Sungai Cuping Sari/Codetan Desa Anyar, Kecamatan B.P. Bangsa Raja, yang dikerjakan oleh Dindara Prima Jaya senilai Rp. 949.689.541,15 APBD TA. 2021, Normalisasi Sungai Anak Gandis Desa Yosowinangun – Desa Margacinta, Kec. Belitang Madang Raya, yang dikerjakan oleh CV. Karya Indah Indonesia senilai Rp. 954.049.964,66 APBD TA, 2021, Normalisasi Sungai Gelugai Desa Trimorejo, Kec. Semendawai Suku III, yang dikerjakan oleh CV Maymanah senilai Rp. 950.878.254,39 APBD TA, 2021 dan Normalisasi Sungai Kecamatan Semendawai Timur, yang dikerjakan oleh CV. Sagita Putra senilai Rp. 983.459.855,84 APBD TA, 2021.
Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur Pada 3 paket pekerjaan yaitu Pengadaan Alat Laboratorium(Labkesda), yang dikerjakan oleh Inti Jati Mandiri senilai Rp. 111.220.000,00 APBD TA 2021, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) LABKESDA, yang dikerjakan oleh CV Cahaya Berdikari senilai Rp. 494.363.052,16 APBD TA, 2021 dan PMT Stunting, yang dikerjakan oleh PT Srikandi Tiga Putri senilai Rp. 1.255.277.100,00 APBD-P TA, 2021.



