Sebagai agen perubahan, SIRA tetap berada di garda terdepan menjadi pelopor utama dari gerakan kultural pencegahan dan pemberantasan korupsi yang kondisinya sudah semakin memprihatinkan.
Melalui aksi ini, SIRA membawa beberapa persoalan menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dugaan persekongkolan yang terindikasi mengarah pada praktek-praktek indikasi tindak pidana KKN terkait pengelolaan keuangan Negara yang dianggap perlu untuk diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Disamping itu Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti atas dugaan yang telah disampaikan.
“Sebab kami juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan dengan sejumlah dokumen pendukung yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh supremasi hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018,” tambahnya.
Dengan demikian SIRA meminta Kejati Sumsel agar segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala dinas, KPA/PA, PPK, PPTK dan pihak pelaksana kegiatan atau penyedia dan dimintai keteranganya sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Hal ini dengan harapan agar adanya keterbukaan sehingga tata kelolah pemerintahan daerah setempat berjalan sesuai dengan aturan yang ada.



