Nah, untuk aparat penegak hukum, lanjut dikatakan Sastra, mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus tetap komitmen dan bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
“Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa, jadi ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, jangan pula pihak kepolisian sudah membongkar dan menangkap pelaku narkoba, namun saat di Pengadilan dilepas,” tegasnya.
“Saya berharap kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan agar dapat mengadili dan menjatuhkan hukuman maksimal pelaku narkoba, agar penegak hukum dapat terus bersinergi dalam memberantas tindak pidana narkotika,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu beberapa waktu lalu berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dari Perairan Selat Malaka.
Dari pengungkapan itu, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 orang nelayan dan menyita barang bukti sabu seberat 25 kilogram.




