Sebelumnya, Listyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
“Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tutur Listyo.
Listyo menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.
“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucap Listyo.
Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab di sapa Kang Tb Sukendar meminta kepada Kapolri jangan hanya mencopot namun juga bisa menindak tegas dan proses hukum terhadap oknum pejabat polri yang ada terlibat dalam peristiwa tewasnga Brigadir J juga kepada Timsus untuk tidak ragu lagi dalam melakukan penyidikan yang terhambat dan terkendala akibat rusak nya tkp dan adanya penghilangan barang bukti diduga melibatkan Pati Polri ,masyarakat tentu nya akan mendukung kinerja Polri bila dalam proses penyidikan transparan dan profesional
(Wartawan Wiwin Hendra)




