Kejadian pencabulan itu di ceritakan oleh saksi inisial A (48) tahun yang melihat secara langsung, dan saksi pada saat itu berada di pantai untuk buang air dengan korban.” Kata Kapolsek.
Lanjut kata Kapolsek, berdasarkan laporan pelapor, yang juga orang tua korban. Dari keterangan saksi dijelaskan, saat saksi dan korban hendak buang air besar di pantai, usai buang air besar saksi mendahului korban untuk meninggalkan tempat, namun berpapasan sang pelaku juga menuju pantai dan pikir saksi bahwa pelaku juga akan membuang air besar.
Namun di perhatikan oleh saksi ternyata pelaku menghampiri korban yang masih telanjang tidak bercelana langsung secara berulang kali melayangkan aksi bejatnya dengan menggunakan jarinya.” Jelas Kapolsek sesuai keterangan saksi.
Apa yang di lihat saksi kemudian saksi sentak langsung teriak pelaku, Akibat teriakan itu pelaku lalu mencaci maki saksi dan melempari saksi dengan batu.
Saksi langsung menuju rumah korban dan menyampaikan hal tersebut pada orang tua korban, Tampa berpikir panjang orang tua korban langsung menuju Polsek Leihitu barat dan melapor perbuatan pelaku. Kemudian dari laporan itulah pelaku langsung di jemput oleh pihak Polsek Leihitu Barat yang di pimpin langsung Kapolsek Leihitu Barat Ipda. Sovia Alfons.




