Skitar pukul 06.00 WIB, saudara Taufik (suami korban red) datang dan bertanya dimana sepeda motor, lalu korban melihat speda motor yang diparkirkan sebelumnya sudah tidak ada lagi dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Kanan.
Lalu, hari Minggu (31/7/2022 pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim menerima informasi bahwa residivis curanmor sudah keluar dari Lapas. Tim melakukan pemantauan terhadap residivis tersebut,
tim mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah Beni, Bobi, dan Bahrum serta Yunus.
Kemudian, tim mengamankan Yunus ditempat persembunyiaannya di Amalia Desa Hajoran dan dilakukan interogasi, pelaku menerangkan benar sepeda motor Supra X 125 yang hilang di HTI, pelakuya adalah Beni dan Bobi, tim pun mengamankan barang bukti sepeda motor dari Yunus.
Selanjutnya pada pukul 04.30 WIB, tim mengamankan Beni di rumahnya dan menerangkan bahwa benar ia bersama Bobi mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat kunci T milik Bahrum.
Pada pukul 05.00 WIB, tim mengamankan Bahrum dari rumahnya dan menerangkan kepada petugas, ianya ada memberikan alat kunci T kepada Beni dan Bobi untuk mencuri sepeda motor dan meminta Yunus untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut, dan ianya juga mengaku bahwa alat kunci T sudah dibuang dan tidak ditemukan lagi.




