Aturan-aturan dasar kepolisian yang dilanggar di antaranya soal olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaksanaan prarekonstruksi, dan penggunaan senjata api untuk personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.
“Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar
Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI menegaskan bahwa kehebohan insiden Brigadir J berasal dari langkah-langkah, tindakan, serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan Polri sendiri. Dimulai dari tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Selain itu juga menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan, dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.
Semua kejanggalan itu bermuara pada ketidakpercayaan kepada institusi Polri. “Kang Tb Sukendar yang sejak awal diumumkan terjadi nya peristiwa Polisi tembak Polisi sudah meminta kepada Kapolri untuk Mencopot Kadiv Propam, Karo Paminal , dan Kapolres Jakarta Selatan , walaupun agak terlambat Kapolri akhir nya mencopot jabatan Kadiv Propam dan Karo Paminal serta Kapolres Jakarta Selatan, langkah yang diambil Kapolri,sudah sangat tepat dan memperhatikan adanya desakan publik.”




