Oleh karenanya Peraturan Pemerintah tersebut disusun sebagai ketentuan pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara secara lebih rinci agar dapat terselenggara lebih terarah, terpadu dan berkelanjutan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan Wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Kami Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat mendukung terlaksananya kegiatan seperti ini. Sering-sering Pak, adakan kegiatan ini mengingat daerah Aceh Tamiang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara yang menjadi pintu gerbang masuknya semua hal, yang wajib penjagaan ekstra”, ukar Syahri kepada Perwakilan Kesbangpol Aceh.
Syahri berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk menyampaikan informasi-informasi yang diperoleh kepada lingkungan sekitar guna tercapainya pertahanan negara dan pembinaan bela negara.
Sementara itu, Kabid Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol Provinsi Aceh, Munarwansyah dalam sambutannya mengatakan sosialisasi peraturan ini bermaksud memberi pemahaman kepada seluruh kader bela negara tugas dan tanggung jawab kita sebagai warga negara di berbagai tingkatan dalam mewujudkan satu kesatuan tingkah laku dalam mempersiapkan diri yaitu dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.




