“Ini ‘kan yang libur hanya PNS Aceh saja. BSI tidak libur, bahkan Bank Aceh Syariah yang notabene BUMD saja tidak libur. Padahal harusnya mereka ikut Keputusan Gubernur Aceh tersebut,” timpalnya.
Kepada Pemangku Adat MAA, Tgk. Abdul Hadi Zakaria, yang hadir menjadi pemateri kegiatan, Bupati berpesan supaya usulannya tersebut dapat dibahas di level MAA hingga Wali Nanggroe. Ia menguraikan keberadaan lembaga adat seperti MAA hingga Lembaga Wali Nanggroe diharapkan mampu memberikan intervensi dalam kebijakan pemerintah supaya kearifan lokal mendapatkan ruang yang pantas untuk diimplementasikan.
Terkait penguatan Peradilan Adat, Bupati Mursil berpesan supaya para pemateri juga menyampaikan aspek hukum acara peradilan adat. Ini mengacu kepada hukum positif yang mempunyai hukum acara yang mengatur tata cara dan teknis pelaksanaan hukum di Indonesia.
Tampak hadir mengikuti pembukaan tadi, Ketua MAA Kabupaten Abdul Muin, Kepala Sekretariat MAA M. Fajar, para pengurus MAA dan perangkat kesekretariatan, dan para peserta yang terdiri dari Datok Penghulu dan tokoh adat dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
(Wartawan Wiwin Hendra)




