“Informasinya masih banyak sertifikat warga lain yang bernasib sama kaya punya warga Yang lain.
Tapi yang penting, Milik Masyarakat Desa Upang Mulya. Agar segera menyerahkan sertifikat itu. Kalau tidak, mungkin masalah ini akan kami laporkan ke pihak Kepolisian,” tukasnya.
Sementara, Mantan Kepala Desa Tirta Kencana Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, Mantan Kepala Desa Bambang Sutanto saat dikopirmasi beliapun tidak mengakui atas masalah Sertipikat tanah milik Masyarakat bahwa dirinya tidak tau menau ucap Bambang saat kami kompirmasi di salah satu tempat di palembang
Berdasarkan data dan informasi dari kantor BPN Banyuasin, sertifikat tanah tersebut memiliki surat ukur dengan nomor xxxxx/2016.2017 dan nomor identifikasi bidang (NIB) tanah xxxxx.dan Nomor lainya dengan luas tanah.
“SHM tersebut diikutsertakan dalam program Prona tahun 2016.2017. Dan telah diterbitkan SHM atas nama Masing Masing warga desa Upang Mulya Kecamatan Makarti Jaya.
Sementara salinan SHM tersebut telah diserahkan ke pihak kelompok masyarakat silam,” ujar pegawai BPN Banyuasin, Reporter : (RHM)




