Tapi Dari Tahun 2016 . 2017 menghilang, di bidang tanah tersebut hanya tertera nama nama Masyarakat Desa Upang Mulya ” imbuh Warga.
Setelah ditelusuri lebih lanjut di BPN, terus, ternyata bidang tanah milik 100 Warga sudah terbit SHM-nya Sedangkan salinannya sudah diserahkan oleh BPN ke pihak Pokmas program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Desa Upang Mulya Kecamatan Makarti Jaya Kab. Banyuasin.
“Jadi, kurang lebih 100 sertifikat tanah milik Warga itu telah diterima oleh Bambang Sutanto yang pada Saat itu sebagai Kepala Desa Tirta Kencana, namun tidak pernah disampaikan kepada pemiliknya.
Padahal sertifikat tanah tersebut merupakan dokumen penting bagi warga Desa Upang Mulya pun mengatakan tidak mengetahui apa motif dari mantan kepala desa Tirta kencana, Bambang Sutanto Mengelapkan sertifikat tanah milik 100 warga tersebut.
Warga menyatakan, agar sertifikat tanah tersebut segera diserahkan ke pihak yang memilikinya. Jika tidak, Warga akan menyerahkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.




