“Kami juga telah membangun 4 posko di daerah yang terpapar wabah PMK dengan menempatkan dokter hewan dan mantri ternak di setiap posko”, tambahnya lagi.
Terlebih, Safuan menyampaikan terkait perayaan Idul Adha yang sudah semakin dekat, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK.
“Berdasarkan SE Bupati, terlebih dahulu akan dilakukan pendataan hewan kurban dan harus sudah dilaporkan ke Posko Kecamatan dalam waktu satu minggu sebelum 9 Juli 2022/Idul Adha 1443 H. Hewan harus memenuhi persyaratan syariat Islam, dilakukan isolasi mandiri di masing-masing tempat tinggal pelaksana meugang atau kurban minimal satu minggu sebelum disembelih”, ujar Safuan.
Lebih lanjut, sesuai SE Bupati ini, hewan yang akan dikurbankan harus dinyatakan dalam keadaan sehat oleh dokter hewan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan lokasi pemotongan akan disterilkan terlebih dahulu.
Adapun jumlah hewan ternak yang dinyatakan sembuh di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 8.552 ekor setelah sebelumnya terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku. Adapun jumlah hewan ternak yang masih terjangkit wabah PMK sebanyak 202 ekor. Hal ini membuat adanya perubahan status dari zona merah ke zona hijau berkat tim satgas yang saling bahu membahu bersama petani/peternak setempat.




