“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (Mizar)
Masyarakat Siantar Estate Kab Simalungun Resah: Proyek Rabat Beton Di Kerjakan Asal Jadi
Simalungun, Nusnet.news- Masyarakat Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara merasa resah atas pembangunan yang dilaksanakan di Huta...
Read more




