“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (Mizar)
Utamakan Pelayanan Masyarakat, Kantah Labuhanbatu Dorong Koordinasi yang Efektif dan Transparan
Labuhanbatu - Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Labuhanbatu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi dan komunikasi dengan berbagai pihak....
Read more




