“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (Mizar)
DPD KNPI Kota Siantar bersama OKP dan ormas Sepakat Wujudkan Toleransi No 1
Pematangsiantar, Nusnet.news- Sekitar 15 organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan duduk bersama di Kota Pematangsiantar, menyatukan visi untuk merawat toleransi, persatuan, keamanan,...
Read more




