Kepala Desa jelas telah melakukan kesalahan jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Nergeri no 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangakat Desa, dan Jelas di Pasal 5 ayat 1, bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian pada ayat 2 berbunyi perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
“Bahkan sudah jelas beberapa indikator yang dapat menyebabkan seorang perangkat Desa diberhentikan yaitu berusia genap 60 tahun;
dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
e.melanggar larangan sebagai perangkat desa.
” Itu artinya, Kades Terpilih, Budiman telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Saya telah membuat laporan keberatan yang telah ditembuskan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Ombusdman Perwakilan Sumatera Selatan. Maka dari itu saya ingin Kades dapat meninjau ulang dan melaksanakan prosedur sebagaimana mestinya”, tandasnya.




