Dari keterangan sejumlah terdakwa, ZA menjadi kontraktor yang membawahi beberapa kabupaten dan kota di Sumsel dalam persidangan ZA sering disebut turut serta dalam proyek pembangunan lapangan bola dan ZA merupakan pengurus salah satu partai besar di Provinsi Sumsel.
Saat dihubungi dari 8 para tersangka yang merupakan mantan oknum Kades baik dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) mau pun dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut didampingi oleh kuasa hukum HENDRA JAYA. SH MH dan REKAN.
“Ya benar untuk ke 8 tersangka mantan oknum Kades tersebut memang kami yang menjadi kuasa hukumnya,” ujar Hendra Jaya saat dihubungi via telepon. (M.Tahan)




