Dijelaskannya strategi nasional dalam komunikasi perubahan perilaku yang terintegrasi untuk mencegah stunting belum pernah dikembangkan. Akibatnya usaha pencegahan stunting masih bersifat pasif, peran dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan dalam komunikasi perubahan perilaku untuk mencegah stanting dan juga belum dikembangkan dengan baik sehingga menyulitkan proses pengambilan keputusan, koordinasi dan akuntabilitas.
Untuk itu koordinasi di antara opd-opd penanggung jawab program/ kegiatan perlu diperkuat untuk mendukung pelaksanaan penyusunan regulasi daerah terkait stunting termasuk regulasi dan strategi komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting.
“Saya berharap dengan adanya pertemuan penyusunan regulasi daerah terkait stunting dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi pembangunan khususnya stanting di Kabupaten labuhanbatu”. Harap Hobol.

Disisi yang sama, Kepala Bidang Keluarga Berencana Dinas BP2KB Labuhanbatu, Hety Lumban Tobing, SKM, memaparkan Latar belakang penurunan stunting sesuai Peraturan presiden nomor 72 tahun 2001 tentang percepatan penurunan stunting dengan target sebesar 14% pada tahun 2024.




