Yang mana diantaranya pelaksana kelompok kerja bidang pelayanan intervensi sensitif dan spesifik mempunyai tugas diantaranya mengkoordinasikan, menyinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting antar organisasi perangkat daerah dan pemerintah desa maupun dengan pemangku kepentingan lainnya.
Adapun kelompok kerja tersebut terbagi menjadi empat bidang, yaitu bidang pelayanan intervensi sensitif dan spesifik, bidang komunikasi perubahan perilaku dan pendampingan keluarga, bidang koordinasi, konvergensi dan perencanaan dan bidang datar monitoring evaluasi dan knowledge management.ujar Friska.
Disitu, peserta penyusunan regulasi diberikan pemahaman oleh narasumber dari pejabat Fungsional Bappeda Labuhanbatu Menail Tekail U.N. SE, MM, terkait pentingnya peran dan kerja sama antar instansi terkait dalam menurunkan angka stunting.

Turut mengikuti penyusunan regulasi tersebut, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertahanan Pangan, Dinas Sosial, Diskominfo, BAPPEDA,Kemenag, Kesra, PKK, Pokja Empat dan Camat se- Kabupaten Labuhanbatu. (RAHMAD)




