Dijelaskan Friska, dalam aksi konvergensi penurunan stunting terdapat 8 aksi konvergensi yang harus dilakukan oleh masing-masing kabupaten atau kota dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten kota. Rambut sebanding merupakan aksi ketiga yang harus dilakukan oleh Kabupaten setelah memperoleh hasil pada analisis situasi serta rancangan rencana kegiatan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten labuhan batu.
Tujuan diadakannya rembuk stunting ini untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting di Kabupaten terintegrasi.pungkas Friska.
Rosidah Rohnah Berutu, SKM, M.Kes, Satgas TIPPS Provinsi Sumatera Utara, selaku narasumber menjelaskan tentang pentingnya penanganan Stunting dan tata cara penanganan Stunting sejak dini, yang diawali dari pelayanan awal menikah, bumil hingga melahirkan. yang menurutnya pemantauan dan intervensi stanting perlu dilakukan sebelum dan setelah kelahiran.
Rembuk Stunting tersebut dirangkai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Aksi Konvergensi Percepatan Stunting diawali dengan pernyataan ikrar yang berbunyi, bahwa pihak terkait, ” berkomitmen dan menyatukan tujuan serta bersemangat dalam mendukung dan bersinergi dalam konvergensi koordinasi dan konsolidasi pencegahan stunting melalui intervergensi gizi sensitif dan spesifik di Kabupaten Labuhanbatu.




