Sementara itu, Kadinsos Zulfiqar menerangkan, pasien rehab pada Bale Rehabilitasi Adhyaksa nantinya akan diikutkan dalam program jaminan sosial yang ada. Hal ini guna menjamin kehidupan yang layak bagi pasien pasca rehab.
Bupati Mursil yang ikut memberi sambutan saat peninjauan mengapresiasi kinerja dan sinergitas yang dibangun unit kerja pemkab bersama kejari setempat. Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen pemkab menurunkan angka korban narkoba di Bumi Muda Sedia.
Dikatakannya, selain program yang dipaparkan oleh Direktur RSUD dan Kadinsos, Pemkab Aceh Tamiang akan mengikutsertakan mantan pasien Bale Rehabilitasi Adhyaksa dalam program Skill Development Center (SDC) yang dimiliki oleh Disnakertrans.
“Jadi, selain tiga program di tadi, mantan pasien Bale Rehabilitasi Adhyaksa nantinya juga akan dapat keterampilan/keahlian dari program SDC sesuai minatnya. Ini komitmen kita bersama supaya mereka mendapat kehidupan baru yang bebas narkoba,” ujar Bupati lugas.
Mendengarkan paparan dan sambutan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar menyampaikan apresiasinya. Ia angkat salut atas kesiapan pemkab dan kejari setempat yang sangat serius menjalankan program kejaksaan tersebut. Dalam pada itu Bambang mengatakan, apa yang telah dilakukan di Aceh Tamiang dapat menjadi role model bagi Bale Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten/Kota lain di Aceh, bahkan nasional.




