Nusantara Netizen – Kota Langsa
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa menangkap Pj Geuchik Alue Gading Dua, Aceh Timur berinisial, NM tarkait dugaan korupsi alokasi dana desa (DD) pembelian sawah 30 rante fiktif senilai Rp373 juta bersumber dari APBK dan APBN Tahun 2017 di kediamannya di Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Selasa 21-6-2022.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Narsyah Agustian, SH menyatakan, tersangka merupakan PNS yang menjabat Sekdes dan mantan Pj. Geuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur T.A 2016 dan TA 2017 berinisial NM, 54, warga Dusun Kumbang Gampong Alue Gadeng Kampong Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Diutarakannya, Unit III/TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Langsa menangkap tersangka NM terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp373.000.000.
Selanjutnya, tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Kumbang Gampong Alue Gadeng Kampong, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya tersangka beserta barang-barang bukti di bawa ke Polres Langsa guna untuk dilakukan pemeriksaan.




