Nusantara Netizen – Kota Langsa
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK dalam rillisnya, Sabtu 18-06-2022, mengungkap penangkapan
Seorang pria berinisial IR (31) Wiraswasta warga Desa Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota.
IR (31) yang merupakan pelaku pencurian beserta dua penadah ZW(41) dan IS(41), ketiganya sudah diamankan di Mapolres Langsa, sebut Kasat Reskrim.
IR di tangkap Satreskrim Polres Langsa karena melakukan tindak pidana yaitu melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone jenis merk Oppo A54 warna hitam milik seorang wanita Ade Nabila (22) yang merupakan seorang Mahasiswi beralamat Desa Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama,
Sementara ZW (41) dan IS (41) keduanya ditangkap karena sebagai penadah barang yang dicuri oleh tersangka IR (31)
Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman pada awak media mengatakan, tindak pidana pencurian itu terjadi di kawasan parkiran salah satu toko di Jalan A.Yani, Desa Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota pada hari Jum’at 20/5/22 sekitar pukul 21.30 yang lalu dengan modus pelaku datang mengendarai sepeda motor serta berhenti dengan berpura – pura membeli kebab, saat itu pelaku melihat korban sedang lengah dengan menaruk handphone di Dashboard sepeda motornya, kemudian pelaku IR mengambil handphone milik korban langsung menjual dengan penadah JW dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan selanjutnya JW kembali menjual handphone hasil kejahatan tersebut kepada IS Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) demikian ungkap Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman.
(Wartawan Wiwin Hendra)




