Nusantara Netizen – Medan
Hari ini saya menerima kunjungan tim dari Kementerian HUKUM dan HAM dan menerima SK Kementrian Hukum dan Ham tentang penunjukan Kantor Pertanahan Kota Medan sebagai daerah percontohan pelayanan publik berbasis Ham yang langsung ditandatangani oleh Dirjen Hukum dan HAM di Jakarta tanggal 27 Mei 2022.
Demikian ungkap Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Medan Yuliandi Djalil, Kamis 17-6-2022.
Ini merupakan moment yang luarbiasa bagi saya sebagai pimpinan dan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Medan serta masyarakat Kota Medan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, jajaran KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN yang merupakan bagian dari pelayanan publik harus menyesuaikan segala bentuk pelayanan berbasis pada Hak Asasi Manusia. Tuturnya.
Yuliandi Djalil juga menerangkan bahwa sejak tahun 2021, Kantor Pertananan Kota Medan telah membangun konsep pelayanan pertanahan yaitu coOWRKINGspace dan RAMAH DIFABEL yang meraup pelayanan membangun konsep baru pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia sesuai nilai-nilai Pancasila.




