Kamal mengatakan, bagaimana mungkin kliennya Ahmad Yaniarsyah Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan, sementara fakta yang terungkap di persidangan bahwa tidak ada uang Negara yang dikelola oleh PT. PDPDE Gas dalam kerjasama Pengelolaan dan Pemanfaatan Gas antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN.
“Gas itulah yang disimpulkan sebagai uang negara. Padahal gas itu sudah dibeli oleh PDPDE Sumsel,” ujarnnya.(M.Tahan)




