“Putusannya podo wae dengan dakwan Jaksa,” ujar Ifdhal Kasim. “Kami tidak sependapat dengan majelis hakim. Oleh karena itu, kami tidak menerima putusan itu dan siap menyatakan banding,” kata Ifdhal Kasim, kepada media ini sesaat setelah sidang selesai.
Advokat Aristo Seda, SH menambahkan, hakim tidak boleh menggunakan keyakinannya dengan mengabaikan fakta hukum. Begitu banyak keterangan saksi yang dikesampingkan hakim dalam memutuskan perkara PDPDE Sumsel.
Harusnya, tambah Aristo, keyakinan hakim dalam memutuskan perkara aquo harus berpegang teguh pada fakta-fakta yg terungkap di dalam persidangan bukan menurut asumsi-asumsi (prejudice) yang dibangun oleh Penuntut Umum. “Judex debet judicare secundum allegata et probata, Hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta.
Tetapi apapun itu kita harus tetap menghormati Putusan hakim. Hakim adalah hukum yang berbicara, judex set lex laguelns,” imbuhnya.
Senada dengan Ifdhal dan Aristo, J Kamal Farza SH MH juga tak mampu menyembunyikan kekecewaannya.




