Dengan santun dia menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya, karena berdasarkan fakta persidangan tak ada uang Negara yang dikorupsi, dan ia mengikuti tata kelola perusahaan yang baik sesuai prinsip good governance.
Ahmad Yaniarsyah berujar: “Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim, yang telah menghukum saya, sebagai investor, orang yang tidak bersalah, semua kegiatan bisnis saya legal, diikat oleh kontrak dan mendapat pengesahan Negara.
Saya pikir-pikir dulu untuk menyikapi putusan ini, diskusi dengan keluarga dan penasihat hukum saya,” ucap Yaniarsyah santun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam pertimbagannya, hampir seluruhnya sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Ahmad Yaniarsyah Hasan telah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




