Dengan pernyataan ini lah para pedagang mendatangi kerumah Dinas wakil Bupati Banyuasin dan akhirnya Wakil Bupati Banyuasin memerintah kepada Ali sodikin Selaku kepala Dinas memanggil Camat dan Kepala Desa Petaling untuk mengavaluasi hal tersebut dan agar Izin jual Indomaret di Cabut .
Setelah melihat hal tersebut rupanya mendapatkan sorotan dari Pers dan Ormas di Banyuasin sesuai berita yang viral medsos, ini menjadi kontrol publik terhadap kepala Desa Petaling, agar Kades Suhardi jangan bermain main dengan pernyataan tersebut.
Maka kami akan memakai undang undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14 tentang pembohongan publik .dan undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli perdagangan.
Dan kami tidak sungkan sungkan mengada aksi Demo di pemerintahan kabupaten Banyuasin dan membahas tentang ini di komisi DPRD kabupaten Banyuasin. untuk mengevaluasi kegiatan tersebut. (Rhm)




