“Saya secara pribadi dan profesi mengecam keras tindakan yang diduga telah mencederai kemerdekaan dan merampas kebebasan pers, kami akan kawal bila perlu kejalur hukum.
Agar hal seperti ini tidak lagi terulang maka perlu ditindak sampai tuntas, supaya tidak ada korban – korban berikutnya tidak menutup kemungkinan saya atau rekan wartawan lainnya jadi korban selanjutnya jika dibiarkan”tutupnya lugas.
Ditempat yang sama Ipan juga mengecam tindakan yang diduga sudah melanggar hukum karena setiap wartawan dilindungi undang-undang Pers no 40 tahun 1999.
“Karena itulah dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran ; pembredelan atau pelarangan penyiaran ; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan”. (Rhm)




