“Kami mengecam dan mengutuk perkataan yang ucapakan oknum SK humas PT. AAML karena diduga telah melecehkan profesi wartawan karena seorang jurnalis dalam bertugas dilindungi UU”. Kata Irawan membuka jumpa pers.
Maka dengan ini IWO Banyuasin meminta pimpinan perusahaan (Direktur) untuk mengevaluasi kinerja humasnya, semetinya seorang humas tidak sepatutnya berkata demikian dan kami ragu humas ini warga Indonesia karena tidak paham Undang – undang Pers No. 40 tahun 1999. dari itu mendesak direktur PT.AMML segera menganti oknum Humas SK ini.
Dalam kesempatan itu Indosapri turut mengecam tindakan oknum SK, dirinya menuturkan sebagai bentuk solidaritas JPKP akan menggelar aksi damai ke kantor PT. AMML di Palembang guna mempertanyakan kredibilitas oknum tersebut agar segera dicopot.
“Kami sangat geram atas ucapan oknum tersebut yang diduga sudah mengkerdilkan profesi wartawan, kami dalam waktu dekat akan mengadakan aksi ke kantor PT. AMML”. Tegasnya
Arie Anggara sebagai Aktivis sekaligus pegiat medsos dirinya merasa turut tersakiti atas apa yang dialami saudara Imrani dirinya turut mengecam hal tersebut, tidaklah sewajarnya seorang Humas berkata demikian.




