Tetapi kenyataanya, pihak Kejari Palembang langsung memproses, menyidik kemudian, menetapkan calon tersangka dan menahan dan sampai batas persidangan ini.
“Harapan kami, kami tekankan bahwa tanah yang dibeli klien kami ibu Joke dan Ahmad Zairil, itu bukan tanah gratifikasi atau hadiah. sebab ada surat pengoperan haknya antara Asnaipa selaku pemilik tanah Zairil dan Joke, ada surat akte pengoperan hak ditulis di notaris, dasarnya surat waris Asnaipa,” jelasnya.
Maka jelas, dalam perkara program PTSL BPN kota Palembang tahun 2019 ini, melihat kepada kebenaran formilnya.
“Artinya untuk kebenaran materilnya menjadi tanggung jawab pemohon, jika terjadi sesuatu kedepannya itu tanggung jawab pemohon, kemudian kami menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini, dalam tuntutan Jaksa hanya menuntut dengan 4 pasal, hanya menuntut Pasal 12 hurup B,” terang Jasmadi.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim yang mulia, membebaskan klien kami dan dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa, kami juga mengetuk hati yang paling dalam, mengabulkan permintaan kami, makanya senin depan Jaksa replik, karena kami kuasa hukum mintak bebas klien kami,” harap Jasmadi SH.




