Nusantara Netizen – Palembang
Menyikapi terkait vonis bebas terdakwa investasi bodong dengan Terdakwa Al Naura Karima yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) beberapa waktu lalu, salah satu praktisi hukum sekaligus Pengacara senior Palembang Gandhi Arius SH MH angkat bicara, Jum’at (10/6/2022).
Saat dihubungi terkait pernyataan sikap Gandi Arius mengatakan, untuk Al Naura jangan terlalu senang dulu karena ini bukan keputusan akhir/final karena Jaksa memberikan pernyataan akan melakukan langkah hukum ke tingkat lebih tinggi lagi yaitu ke tingkat KasasiKasasi, namun kita menghormati keputusan bebas yang di Kabulkan oleh Pengadilan Tinggi ( PT) untuk Terdakwa Al Naura Karima
Dalam kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Naura sendiri turut menyeret anaknya (MKD) yang menjadi salah satu korban penipuan dan untuk nilai kerugian yang dialami anak saya berkisar Rp.100 juta.
“Dari investasi bodong yang dilakukan oleh Naura anak saya mengalami kerugian Rp.100 juta, sampai sekarang tidak ada itikat baik dari Naura untuk mengembalikan uang tersebut, dan kasus ini sudah saya laporkan ke Polda Sumsel dan dalam penyidikan yang tertuang dalam SP2HP dengan Nomor: SP2HP/1245.b/V/2022/Ditreskrimum Polda Sumsel, tertanggal 25 Mei 2022,” ungkap Gandhi.




