Dikatakannya, Lembaga ini telah lahir pada tahun 2005, yang kemudian telah terdaftar di Kemenkumham sejak tahun 2016.
“Harapan kami sebagai Ketua DPD APDESI Aceh, agar APDESI DPC Aceh Tamiang sebagai wadah mengadvokasi Undang-Undang Desa, berperan dan mendukung kemajuan kampung, serta menjalankan program-program yang ada dalam Pemerintahan secara profesional dan tepat sasaran,” ujarnya berpesan.
Dijelaskannya, APDESI Kab. Aceh Tamiang harus tetap terus menjaga silaturahmi antara kampung dan pemerintah daerah guna terwujudnya dan tercapainya kesejahteraan masyarakat Desa dengan lebih baik lagi.
Ada pun yang dilantik tadi menjadi Ketua DPC APDESI Kab. Aceh Tamiang periode 2022-2027 ialah Alfian, SH. Ia didampingi tiga Wakil Ketua, yakni; Safi’i, Maula Zikri, Fahrizal.
Sementara jabatan Sekretaris diamanahkan kepada Ismail, dan dibantu oleh delapan bidang organisasi. (Wartawan Wiwin Hendra)




