Tersangka ke tiga, Bang Joel (58) yang merupakan supir mini bus L300, warga Lembah Seulawah dengan korban anak tirinya dengan umur 11 tahun.
“Waktu kejadian pada bulan Juni tahun 2021 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat didalam kamar korban,” ujar Carlie.
Selanjutnya tersangka ke empat, Mus (48) pekerjaan buruh harian lepas warga di salah satu desa di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.
Dia melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak yang baru berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya.
Pelakukan melakukan perbuatannya pada bulan Maret 2022.
Perbuatan terlarang itu, dia lakukan pada dapur rumah pelaku.
“Modus operandi yaitu dengan cara membujuk serta menggunakan ancaman terhadap korbannya guna memudahkan tersangka dalam melakukan aksinya tersebut,” beber Kapolres.
Selanjutnya, tersangka ke lima yakni M (22), warga Lembah Seulawah.
Dia melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak yang masih berusia 15 tahun, yang merupakan warga sekampung.
Kejadian itu terjadi pada Rabu tanggal 3 Mei 2022 dan pukul 10.00 bulan Maret 2022 di rumah tersangka.




