Pasal 47 itu, hukuman cambuk paling sedikit 90 kali dan denda paling banyak 900 gram emas murni, dan penjara paling lama 90 bulan.
Sedangkan pasal 50, cambuk paling banyak 200 kali, denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, dan penjara paling lama 200 bulan.
“Kepada masyarakat agar selalu mengawasi putra-putrinya, karena kejadian seperti itu kapan saja bisa terjadi, apalagi selama ini kejadian semacam itu banyak dilakukan oleh orang terdekat korban,” imbau AKBP Carlie. (Pewarta : Hendra)
Foto : Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra saat menyampaikan Konferensi Pers (Hendra)




