Parah nya dari jumlah dana desa sebanyak itu kades bilang mengalami pembengkakan Dana atau kekurangan biaya sangat sangat tidak masuk di akal.
Kami berharap kepada pemerintah khususnya dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti pemberitaan ini, karena kuat dugaan telah terjadi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Sukajadi P6, Kecamatan lalan kita merujuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU NO.31/1999).
Sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan Negara.
Karna menurut beberapa tokoh yang ada di desa suka jadi P6 dalam dan menurut hasil investigasi kami dilapangan rata-rata semua kegiatan pembangunan Dana Desa suka jadi P6 lalan. tidak maksimal banyak Mark’up, tidak fix seratus persen semua terkesan asal jadi. (Budi Sajo)




