Namun tiba-tiba pelaku yang merupakan pensiunan pegawai Kehutanan mengeluarkan sebilah senjata tajam dan langsung menusuk Anita.
Melihat hal itu anak korban mendekati pelaku, tapi langsung disambut pelaku dengan menusuknya.
“Setelah menusuk kedua korban pelaku kemudian membawa anaknya yang bernama Fahri pergi, sementara kedua korban dibawa ke RS. Pelabuhan oleh warga,” jelas AKP Dwi Angga.
Ia mengaku pihaknya masih mendalami motif penikaman ini.
“Untuk pasal, akan kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan minimal 2 tahun 8 bulan penjara, dan maksimal 5 tahun penjara.
Sementara Kepala Sekolah Islam Al-Ridho Hj Maimunah, Spd., saat di konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya dan pesan singkat WhatsApp, tidak mau memberikan tanggapan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut. (M.Tahan)




