Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (Wartawan Wiwin Hendra)
Ketua Panitia Fun Run Siantar Ucapkan Terimakasih Kepada Ribuan Peserta
Siantar, Nusnet.news- Kegiatan fun run dimulai pukul 6 pagi dan berakhir di Lapangan Adam Malik, Para peserta menempuh rute melalui...
Read more




