Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (Wartawan Wiwin Hendra)
Ketum DPP GNI Sambut Pengangkatan Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak Sebagai Jampidum: Kebanggaan Putra Batak
Medan, Nusnet.news- Sabtu 25 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) menyambut hangat serta menyampaikan ucapan...
Read more




