Kepala BPBD Kabupaten OKI, Listiadi Martin mengatakan pemkab memberikan kelonggaran kepada warga untuk melakukan berbagai aktivitas atau tradisi dalam perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022 seperti takbiran di masjid dan mushola, shalat ied berjema’ah, halal bi halal juga aktivitas kemasyarakatan lainnya namun dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Seperti aktivitas wisata air Sungai Komering secara formal pemerintah tidak melegalkan namun memberi kelonggaran kepada masyarakat akan tetapi harus dengan protokol kesehatan (prokes) ketat,” katanya pada rakor antisipasi kegiatan masyarakat pada Idul Fitri 1443 H di Kantor Dinas Pariwisata OKI, Jum’at, (29/4/2022). Rakor tersebut diikuti berbagai unsur; TNI/Polri, Tokoh masyarakat, Pembina adat, dan forum lurah Kecamatan Kota Kayuagung.(M.Tahan)




