Ismail juga mengatakan, bahwa dirinya berharap Pengadilan Tinggi dapat mengkoreksi putusan tersebut karena dalam pokok perkara sebelumnya para tergugat telah mengakui ada hak kliennya yang belum dibayarkan oleh tergugat sebesar Rp 1,2 Miliar.
“Ya diajukannya banding ini harapan kita Pengadilan Tinggi dapat mengkoreksi putusan tersebut. Karena harapan kita kemaren majelis hakim mengabulkan karena didalam jawaban para tergugat telah mengakui adanya hak klien kami yang belum dibayar, namun hak itu tidak didengar oleh majelis hakim,” tegasnya.(M.Tahan)




