“Dampak yang timbul dari konflik SARA ini timbul lah hukum pidana, dan menghindari timbul hukum pidana dengan cara pengetahuan masyarakat,” aku dia.
Kebijkaan pemerintah dlm penanganan konflik sosial, terbit landasan hukum UU No.7 Tahun 2012 tentang Konfilk Sosial, pedoman penanganan konflik sosial tahun 2015 (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten Kota), muara pencegahan terkhir adalah pengadilan, berupa banding, Kasasi dan seterusnya. (Reporter : Juni H)




