Nusantara Netizen – Palembang
Dua terdakwa yakni oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang periode 2018 yaitu Ahmad Zairil dan Joke, yang terlibat Kasus dugaan Korupsi gratifikasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (19/04/2022)
Kedua terdakwa tersebut adalah, Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang pada tahun 2019 dan sampai saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019).
Dihadapan Majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, dipersidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari palembang Hendy Tanjung SH MH dan Tim, yang mengikuti persidangan secara virtual membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa diancam dengan pasal berlapis, yang pertama kedua terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.




